Kader PKS bernama Purwandriono atau biasa dipanggil Andri yang berasal dari kecamatan Tapos Kota Depok berhasil menipu ratusan warga kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Modus Penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Andri adalah dengan cara menawarkan investasi untuk usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK), misalkan satu nasabah ditawarkan dengan nilai investasi antara 30 juta rupiah hingga 5 milyar rupiah dengan janji keuntungan diatas 10 persen dan keuntungan dibagikan pada nasabah setiap bulannya.
Untuk menjalankan aksi tipu menipu ini, Andri yang merupakan salah satu kader PKS di Kecamatan Tapos Kota Depok mendirikan Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No.27B-C. Sukmajaya Kota Depok dan Andri merupakan Direktur Utama dari Koperasi tersebut.
Dalam aksi tipu menipu itu itu, Andri diduga telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga 80 Milyar rupiah, Kasus penipuan ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukmajaya oleh nasabah yang merasa dirugikan atas perbuatan Andri tersebut, Diperkirakan dari korban yang ada di kawasan Sukmajaya berjumlah 70 orang dengan kerugian 43 Milyar Ripiah lebih. Sedangkan yang dilaporkan ke Polresta Depok jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian 27 Milyar Rupiah lebih.
Uniknya dalam kasus ini, dari sembilan puluh korban penipuan itu justru sembilan puluh persen korbannya mayoritas adalah kader PKS, bahasa gaulnya jeruk makan jeruk, akibat aksi tipu menipu ini, Andri akhirnya Ditahan dan sejumlah harta miliknya disita oleh petugas kepolisian dan akibat perbuatannya, Andri terancam pasal 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau penipuan dijadikan mata pencarian alias korbannya lebih dari satu, ancaman dalam pasal ini tersangka dapat diancam dengan empat tahun penjara.
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar