"Tersangka melihat anaknya mengambil baju. Kemudian ia langsung menghampiri korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban sempat berusaha memberontak dan berteriak," ujarnya, Senin (22/4/2013).
Korban akhirnya pasrah setelah tersangka mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan pisau dapur jika tidak mau melayani atau melaporkan kejadian ini ke orang lain. Setelah diperkosa korban yang ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat malam harinya.
"Dari laporan tersebut petugas langsung menangkapnya di rumah tersangka. Sebelumnya korban sempat membantah telah memperkosa korban. Namun setelah petugas menemukan bercak sperma di atas tempat tidur tersangka tidak bisa mengelak lagi," kata Edi.
Kepada petugas, tersangka mengaku gelap mata saat melihat tubuh putrinya yang sudah lulus sekolah tersebut. Apa lagi sejak ditinggal istrinya berkeja di Jember enam bulan lalu dia mengaku tidak pernah berhubungan seksual dengan istri.
Petugas akan menjeratnya dengan pasal 46 UU KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Tapi kita masih mencari dokumen korban. Jika usianya saat perkosaan masih belum genap 18 tahun tersangka akan kita jerat juga dengan pasal perlindungan anak," tegas Edi. | beritajatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar