Suswono Calon Legislatif PKS Atau Calon Tersangka KPK

Suswono Calon Legislatif PKS Atau Calon Tersangka KPK

Menyongsong pemilu 2014, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penyusunan daftar calon legislatif (caleg) DPR RI telah menyiapkan sebanyak 487 caleg, dalam daftar nama-nama caleg tersebut, ternyata terselip sebuah nama yang tidak asing lagi dimata publik yakni Suswono yang masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dan saat ini Suswono masuk dalam daftar caleg PKS dari daerah pemilihan jawa tengah. 

Sosok Menteri Pertanian ini memang sudah tidak asing lagi dimata publik, ketenaran Suswono memang berawal dari kisruhnya segala macam urusan yang berkaitan dengan urusan impor. Mulai dari masalah daging impor, bawang putih impor, kedelai impor, dan lain sebagainya. Klimaks dari segala macam urusan tersebut, akhirnya terbongkar juga sebuah kasus suap impor daging di kementerian pertanian yang menghebohkan publik. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian memang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS dan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama, dalam kasus suap impor daging ini Luthfi Hasan Isaaq diduga menjual pengaruhnya untuk mengintervensi pejabat kementerian pertanian yang berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging, Posisi Luthfi sebagai ketua Partai tentunya memiliki pengaruh besar terutama jika dikaitkan dengan menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan Kader PKS. 

Dalam proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, Kini satu orang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Maria Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama. KPK menjerat Maria Elisabeth Liman dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dengan telah ditetapkannya Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka, kini titik terang dibalik kasus suap impor renyah daging berjanggut semakin terungkap dengan jelas, karena Maria Elizabeth Liman diduga berperan sangat besar sebagai pemberi suap, sehingga dengan ditetapkannya Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka, tentunya ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih mendalam dan diperkirakan dari pengembangan penyidikan ini, diduga akan ada calon tersangka baru lagi. 

Siapakah yang diduga akan menjadi calon tersangka baru ? Siapa lagi kalau bukan sosok Menteri Pertanian Suswono, apalagi Suswono dengan kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian yang diduga punya pengaruh besar untuk bermain dalam pusaran hitam impor renyah daging berjanggut di kementerian pertanian. Apalagi Suswono diduga tahu banyak tentang permainan kotor importir ini, beberapa indikasi adanya dugaan keterlibatan Suswono dalam Permainan Kotor Importir atau Permainan Kuota Impor (PKI) di Kementerian Pertanian bisa dilihat sebagai berikut : 

Pertama, terungkapnya kasus suap impor renyah daging berjanggut berawal dari pertemuan di medan antara Elda Devianne Adiningrat dengan Luthfi Hasan Isaaq, Suswono, Ahmad Fathanah dan Direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman yang konon katanya pertemuan di medan tersebut hanya membahas tentang perbedaan data yang dimiliki oleh Suswono dengan data dari Asosiasi Perbenihan Indonesia, yang mana posisi Elda Devianne Adiningrat adalah sebagai ketua umum Asosiasi Perbenihan Indonesia. 

Awalnya Suswono pernah membantah kalau pernah rapat bersama Ketua Asosiasi Perbenihan yang juga pengusaha importir daging, Elda Devianne, di Medan, Namun bantahan Suswono ini ternyata bertolak belakang dengan nyanyian Luthfi Hasan Isaaq ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Melalui kuasa hukumnya M.Assegaf mengatakan bahwa Luthfi sempat membahas soal daging sapi dengan Suswono dan petinggi PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Elda Devianne serta Ahmad Fathanah. 

Pertemuan itu, menurut Assegaf, terjadi di Hotel Arya Duta Medan pada 10-11 Januari 2013. Saat itu, Luthfi sedang melakukan safari dakwah PKS di Sumatera. “Pertemuan itu saat sedang sarapan pagi,” katanya. Pertemuan yang diprakarsai oleh asosiasi importir daging itu, menurut pengakuan Luthfi, hanya berlangsung sekitar 15 menit saja. 

Luar biasa memang agenda pertemuan di medan ini, bagaimana mungkin seorang pengusaha bisa mengatur pertemuan dengan seorang menteri dan presiden PKS hanya untuk membahas perbedaan data, begitu hebatkah pengaruh pengusaha tersebut ? Kalau faktanya setelah pertemuan dimedan, tak lama kemudian dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menahan dua direksi PT Indoguna Utama, Luthfi Hasan Isaaq dan Ahmad Fathanah, penahanan ini terkait dengan kasus suap impor renyah daging berjanggut. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebanyak 1 milyar yang ada di mobil Ahmad Fathanah dengan rincian, 990 juta ada di mobil sedangkan yang 10 juta ada pada seorang wanita cantik yang kebetulan sedang berduaan di kamar dengan Ahmad Fathanah di sebuah hotel di Jakarta. 

Uang 1 milyar ini adalah bagian dari rencana PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging yang diduga telah menjanjikan komitmen fee sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai komitmen fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan. 

Konyolnya ketika Direktur Utama Pt Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman diperiksa oleh KPK, Maria mengatakan bahwa uang 1 milyar itu adalah untuk biaya seminar ? Entah apa yang dimaksud dengan biaya seminar dan untuk seminar seperti apa yang akan dilakukan dengan dana yang besar tersebut, walaupun faktanya, dana untuk seminar itu, terlebih dahulu sudah dicatut sepuluh juta rupiah oleh Ahmad Fathanah buat vitamin unta. Cerita tentang vitamin unta selengkapnya bisa dilihat disini : Kurma Paling Mahal Sedunia Adanya di Indonesia

Bila melihat kronologis pertemuan diatas dan berbagai alasannya, tentunya peran Suswono dalam hal ini sangat besar, sehingga diduga Suswono bisa terkategorikan terlibat secara langsung dalam Permainan Kotor Importir (PKI). 

Kedua, Suswono Menteri Pertanian boleh berdalih bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap ini ? Jujurkah pernyataan Suswono, kalau faktanya Keterlibatan Suswono selaku Menteri Pertanian dalam kasus suap yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tidak bisa dibantahkan lagi, terbukti berdasarkan sumber dari Tempo di KPK menyebutkan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus itu. Beberapa jam sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, Tim penyidik merekam pembicaraan antara Suswono dan Luthfi. Dalam percakapan itu, Suswono memberitahukan akan ada duit “TANDA TERIMA KASIH” dari PT Indoguna Utama (www.tempo.co) 

Nampak jelas dalam pembicaraan telpon antara Suswono dan Luthfi yang telah disadap oleh KPK membuktikan bahwa Suswono sebagai Menteri Pertanian diduga terlibat secara langsung terkait dengan urusan suap menyuap. Sudah tentu penyampaian informasi dari Suswono kepada Luthfi ini telah ada perjanjian sebelumnya antara Suswono dengan PT Indoguna Utama. Tanpa perjanjian bagaimana mungkin Suswono bisa tahu akan adanya kiriman uang tanda ucapan terima kasih. 

Bukti rekaman ini setidaknya bisa menjawab bantahan Suswono, bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap daging impor, Sungguh aneh memang, tidak terlibat tetapi tahu akan ada pemberian uang dari PT Indoguna Utama pada Luthfi Hasan Isaaq. 

Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa penetapan seluruh kebijkan impor daging sapi yang ditetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono hingga September 2011, tanpa didasari perhitungan riil, berdasarkan hasil audit BPK juga menenjukan, bahwa pemberian kuota impor daging sapi, juga tidak berdasarkan blue print PSDS, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Mentan, Suswono yang juga tidak ada dasar perhitungannya. 

Akibatnya, realisasi impor jauh di atas kebutuhan dalam negeri dan ini terjadi sejak tahun 2008 hingga 2012. Dengan perhitungan pada tahun 2008, kebutuhan konsumsi daging sebesar 313,3 ribu ton. Adapun produksi dalam negeri yakni sebesar 233,6 ribu ton, sehingga impor hanya diperlukan sebesar 79,7 ribu ton. Namun realisasinya, jumlah impor pada tahun ini sebesar 150,4 ribu ton. 

Pada tahun 2009, kebutuhan konsusmi daging Indonesia berjumlah 325,9 ribu ton yang 250,8 ribu tonnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Untuk menutupi kekurangan, maka diperlukan impor sebesar 75,1 ribu ton. Namun realisasinya, impor sebesar 142,8 ribu ton. 

Melebihinya kuota impor juga terjadi pada tahun 2010. Pada tahun ini, kebutuhan konsumsi berjumlah 338,7 ribu ton dikurangi produksi dalam negeri 283,0 ribu ton, sehingga kekurangannya sebesar 55,7 ribu ton. Namun realisasi impornya sangat fantastis, yakni 139,5 ribu ton. 

Begitupun pada tahun 2011. Kekurangan impor yang hanya sebesar 35,8 rubu ton pada realisasi impornya sebesar 102,9 ribu ton. Angka 35,8 ribu ton harus diimpor karena dari total kebutuhan konsusmsi sebesar 351,9 ribu ton dapat dipenuhi dari produksi lokal sebesar 316,1 ribu ton. 

Adapun impor pada tahun 2012 hanya dibutuhkan 15,7 ribu ton karena dari 365,4 ribu ton kebutuhan konsumsi, dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri sebesar 349,7 ribu ton. Sayangnya, lagi-lagi angka impor di satu kali lipat atas kebutuhan, yakni sebesar 34,6 ribu ton. 

Melihat fakta adanya temuan BPK ini, setidaknya menjadi satu catatan mengapa kebutuhan daging impor bisa melebih batas dari kebutuhan yang diperlukan, apalagi Suswono sempat gembar-gembor masalah swasembada daging kalau faktanya justru kuota impor daging malah diperbanyak dengan angka yang sangat fantastis ? Rencananya atas dasar berbagai temuan indikasi pelanggaran hukum tersebut, BPK akan menyerahkan temuan tersebut ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti dan sekarang BPK tengah memilah-milahnya, apakah ke Bareskrim Polri atau ke KPK. 

Memang fantastisnya angka kuota impor yang melebihi kebutuhan, tentunya bisa menjadi sebuah catatan, Apakah semua ini terkait dengan adanya kenikmatan dibalik angka fantastis kuota impor tersebut, sebagaimana yang terjadi pada kasus suap yang telah menetapkan dua direksi PT Indoguna Utama, Luthfi Hasan Isaaq dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Apalagi ada dugaan ini terkait dengan fee 5000/kg dari komitmen fee sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan jatah kuota impor 8.000 ton daging. 

Karena ada kenikmatan disana dan diduga peran Suswono sangat besar, tentunya hal ini bisa menjadi satu catatan, mengapa Suswono yang sedang menghadapi berbagai macam kesibukan yang luar biasa akibat skandal impor renyah daging berjanggut di kementerian pertanian, tetapi saat ini justru Suswono mendapat kepercayaan kembali untuk menjadi calon legislatif dari PKS ? Apakah PKS sudah merasa yakin bahwa Suswono tidak terlibat PKI (Permainan Kotor Importir), Waktulah yang nanti akan membuktikan. 

Nantinya kalau Suswono berhasil lolos dari kasus suap impor daging ini, tentunya nasib suswono akan berjalan mulus melenggang kangkung sebagai calon legislatif dari PKS dan siap berangkat ke senayan, itupun kalau dapat suara dari daerah pemilihan jawa tengah, tetapi bila Suswono berdasarkan data-data diatas terbukti adanya, maka nasib Suswono sudah tentu akan menjadi calon tersangka baru oleh KPK dan siap melenggang kangkung menuju rumah tahanan KPK. 

Berita lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top