Calon Wakil Rakyat Bukan Calon Legislatif

Calon Wakil Rakyat Bukan Calon Legislatif

Satu contoh yang baik telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok, Terobosan baru yang dilakukan oleh Partai Hanura Kota Depok adalah dengan merubah kata calon legislatif (caleg) menjadi calon wakil rakyat (cawara).

Perubahan ini bukan tanpa alasan, mengingat selama ini partai politik selalu mempergunakan istilah caleg dalam setiap moment pemilihan umum, padahal bila kita kaji lebih jauh, sebenarnya istilah caleg ini ternyata jauh panggang dari api, kesan legislatif dinilai terlalu eksklusif hingga menimbulkan jurang pemisah yang jauh antara rakyat dengan para wakilnya dilembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Para legislatif merasa dirinya esklusif padahal sebenarnya mereka adalah wakil rakyat yag seharusnya berjuang untuk rakyat, tepatnya mereka para wakil rakyat ini seharus melayani masyarakat bukan untuk dilayani oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Yoyo Effendy selaku sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok ketika melakukan sosialisasi kata calon wakil rakyat pada pertemuan dengan para bakal calon wakil rakyat (bacawara) di kantor DPC Partai Hanura Kota Depok. Lebih jauh Yoyo effendi juga mengatakan bahwa konotasi wakil rakyat sangat pas sebagai rasa tanggung jawab dari para wakil rakyat untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat tanpa ada kesan eksklusif diantara keduanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Syamsul Marasabessy selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Depok yang mengatakan bahwa istilah calon legislatif (caleg) sepantasnya dirubah menjadi calon wakil rakyat (cawara), bahwa prinsip wakil rakyat setidaknya bisa menjadi jembatan emas yang baik bagi hubungan harmonis antara rakyat dan para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagi Syamsul Marasabessy, kata legislatif terkesan sangat eksklusif, sehingga menimbulkan kesenjangan antara rakyat dengan wakil rakyatnya, hal ini disampaikan ketika Syamsul Marasabessy memberikan wejangan pada bacawara atau bakal calon wakil rakyat dari Partai Hanura, agar mereka dapat mensosialisasikan kata baru ini ketika para bacawara melakukan komunikasi dengan masyarakat.

Ada yang menarik dari sosialisasi kata cawara ini, yakni setiap pengurus, kader, bacawara dari Partai Hanura Kota Depok yang kelepasan bicara kata caleg tanpa merubah menjadi cawara, mereka semua akan didenda sebesar lima ribu rupiah dan wajib membayarnya dengan memasukan uang denda itu kedalam celengan yang memang sudah disediakan oleh Sekretariat DPC Partai Hanura Kota Depok.

Respon seluruh pengurus, kader dan bacawara Partai Hanura sungguh luar biasa, mereka sangat antusias dan mendukung sekali perubahan kata-kata caleg menjadi cawara, karena mereka sadar dan sangat berharap bahwa fungsi wakil rakyat memang harus dekat dengan rakyat tanpa ada jurang pemisah diantara keduanya.

Selamat deh untuk Partai Hanura Kota Depok, semoga kepercayaan masyarakat nanti benar-benar dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya demi untuk kepentingan rakyat…..amin

Berita Lainnya : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top