Donatur Seminar Termahal di Indonesia Jadi Tersangka

Donatur Seminar Termahal di Indonesia Jadi Tersangka


Satu demi satu para pihak yang terlibat dalam skenario busuk persekongkolan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian akhirnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Maria Elizabeth Liman direktur utama PT Indoguna Utama. Penetapan Maria sebagai tersangka terkait kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria disangka sebagai pemberi suap kepada mantan presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq. 

Pemberian uang suap ini memang sempat dibantah oleh Maria Elizabeth Liman, konon katanya uang tersebut hanya diperuntukan bagi kegiatan seminar membahas persedian daging sapi, Dan uang seminar ini sudah dicatut 10 juta rupiah oleh Ahmad Fathanah kurir mantan presiden PKS serta uang itu telah dipergunakan membeli vitamin buat menambah stamina yang loyo. 

Harap maklum mengingat uang satu milyar rupiah untuk kegiatan seminar itu, tentu kita bisa membayangkan bahwa seminar tersebut pasti sangat super mewah dan bisa terkategorikan sebagai seminar termahal di Indonesia, sehingga diperlukan tenaga ekstra buat penyelenggaranya dengan mengkonsumsi vitamin seharga 10 juta rupiah, entah vitamin itu sudah dikonsumsi oleh Ahmad Fathanah atau belum, tetapi yang pasti Ahmad Fathanah justru ditangkap oleh KPK saat sedang berduaan dengan vitaminnya di sebuah hotel mewah di Jakarta. 

Diduga pemberian uang seminar ini terkait dengan hasil pertemuan di medan yang dihadiri oleh para dedengkot persapian Indonesia yakni Luthfi Hasan Isaaq, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat dan Maria Elizabeth Liman. konon katanya pertemuan ini hanya membahas tentang perbedaan data yang dimiliki oleh Suswono dengan data dari Asosiasi Perbenihan Indonesia, yang mana posisi Elda Devianne Adiningrat adalah sebagai ketua umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, sehingga akibat pertemuan ini Elda juga telah ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK karena dianggap tahu banyak tentang permainan kotor importir daging sapi di Kementerian Pertanian. 

Ternyata apapun dalil mereka tentang uang seminar, Tetapi KPK justru berpendapat lain, bahwa uang satu milyar itu sebenarnya bagian dari pemberian uang komitmen fee awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi PT Indoguna. Uang itu merupakan bagian dari nilai uang suap yang seluruhnya diduga mencapai 40 milyar dengan perhitungan komitmen fee per kilogram daging adalah lima ribu rupiah, karena PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. 

Melalui komitmen fee ini, KPK akhirnya menjerat Maria Elisabeth Liman dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian memang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS dan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama, dalam kasus suap impor daging ini Luthfi Hasan Isaaq diduga menjual pengaruhnya untuk mengintervensi pejabat kementerian pertanian yang berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging, Posisi Luthfi sebagai ketua Partai tentunya memiliki pengaruh besar terutama jika dikaitkan dengan menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan Kader PKS. 

Luar biasa sekali permainan kotor importir mereka bisa mengatur sebuah pertemuan dengan melibatkan Kementerian terkait hanya untuk membandingkan perbedaan data dari Asosiasi Perbenihan Indonesia dengan data dari Kementerian Pertanian, konyolnya pertemuan tersebut justru dihadiri juga oleh Luthfi Hasan Isaaq yang secara kapasitas tidak ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga ada dugaan bahwa Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS terlibat secara langsung dengan permainan kotor importir daging sapi di Kementerian Pertanian 

Dengan telah ditetapkannya donatur seminar Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka oleh KPK, Maka tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru lainnya, karena dalam bahasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), persekongkolan ini dinamakan gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal. Karena melalui persekongkolan ini terciptalah persaingan usaha yang tidak sehat dan sudah barang tentu persaingan usaha tidak sehat ini akan berakibat buruk bagi stabilitas kehidupan ekonomi masyarakat, lihat saja dampak dari persekongkolan ini dengan melonjaknya harga daging dipasaran yang sudah masuk kategori harga daging termahal di dunia.

Berita Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top