Kongkalikong para pengusaha dengan pejabat kementerian, anggota dewan bukan lah cerita baru di negeri ini. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar persekongkolan jahat proyek lahan kuburan di Bogor.
Lembaga antikorupsi mengendus ada permainan dalam pengurusan izin lokasi tanah di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Nantinya, di atas lahan 100 hektar akan dibangun pemakaman elit. Untuk mendapat izin, PT Gerindo memberi uang ke anggota dewan di Bogor.
Tim penyidik KPK yang mencium itu langsung melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang di rest area Sentul, KM 35, Tol Jagorawi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Ditemukan juga uang Rp 800 juta.
KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Empat orang langsung ditahan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.
Empat orang yang akan ditahan yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna makelar tanah, dan 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu. Masing-masing akan ditahan di 4 tempat yakni Polres Jaksel, Rutan Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK.
Sebelum kasus ini, KPK juga membongkar korupsi Alquran. Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya Dendi Prasetya dijadikan tersangka. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 itu.
Sementara itu, korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.
Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.
Terakhir, Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos, Yusrizal, divonis hukuman penjara selama 22 bulan. | merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar