Ada apa ini, kok partai sepertinya menghalalkan segala cara walaupun dengan alasan untuk safari dakwah, apalagi peruntukan dakwahnya itu diambil dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa dana APBD itu sejatinya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan salah satu kelompok saja apalagi bila dikaitkan untuk kegiatan Safari Dakwah bagi kepentingan Partai Politik.
Terungkapnya peruntukan dana safari dakwah untuk partai politik ini berdasarkan temuan adanya alokasi dana sebesar Rp.1.9 Milyar di APBD Sumatera Barat, alokasi dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan safari dakwah DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Munculnya alokasi dana safari dakwah ini tentunya sangat mengejutkan bagi DPRD Propinsi Sumatera Barat karena dalam pembahasan RAPBD 2013 tidak ada alokasi dana untuk safari dakwah PKS (www.harianhaluan.com)
Sehingga dengan munculnya alokasi dana tersebut, sudah barang tentu patut dipertanyakan padahal dalam setiap pembahasan anggaran tentunya sudah melalui proses yang dilakukan oleh tim anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, dan melalui proses ini tentunya setiap alokasi anggaran pasti akan diketahui oleh kedua belah pihak sampai akhirnya Rancangan APBD tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD.
Mengapa alokasi dana safari dakwah tidak dimunculkan ketika pembahasan awal Rancangan APBD, jelas indikasi ini bagian dari upaya ingin melakukan perbuatan tidak baik, karena sangat tidak mungkin bila alokasi dana ini dimunculkan tentunya setiap fraksi di DPRD yang notabene adalah refresentasi dari partai politik tentunya setiap fraksi akan mengirim anggotanya masuk di tim anggaran legislatif dan pasti akan mempertanyakan keberadaan alokasi dana tersebut, apalagi terkesan peruntukan alokasi dana tersebut hanya diberikan pada salah satu partai politik. Karena sipatnya tidak dimunculkan dalam proses pembahasan RAPBD maka alokasi dana tersebut terindikasi masuk sebagai kategori dana siluman atau ada indikasi perbuatan tidak baik.
Munculnya dana siluman untuk safari dakwah PKS memang harus diusut secara tuntas, walaupun dana tersebut belum sempat dicairkan, tetapi sudah ada usaha percobaan dan niat yang tidak baik, hal ini mengacu pada dokumen APBD Sumbar 2013, permohonan itu dikabulkan tanpa melalui proses pembahasan di DPRD. jelas hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 42 ayat (1) huruf a dan b, yang menyatakan tentang tugas dan wewenang DPRD yaitu membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
Indikasi perbuatan tidak baik ini juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2, 3 dan 15, yakni melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi," Sebab, uang yang dialokasikan itu sudah tersandera dalam APBD Sumbar 2013 dan alokasi dana safari dakwah PKS tersebut dapat disita sebagai alat bukti yang kuat adanya percobaan untuk melakukan perbuatan tidak baik.
Karena dasar hukumnya sudah kuat, tentunya kasus dana siluman ini harus diusut secara tuntas melauiproses hukum, dengan harapan kasus dana siluman ini tidak akan terulang kembali, apalagi menjelang akan dilaksanakannya pesta demokrasi lima tahunan pemilu tahun 2014, yang dikhawatirkan banyak pihak adanya indikasi dana siluman seperti diatas terjadi juga diberbagai daerah, sehingga tanpa kemauan yang kuat dari pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum tentunya tidak menutup kemungkinan bila hal ini tidak dilakukan secara tuntas maka akan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari dana bagi kepentingan partai politik tertentu dengan cara mensiasati melalui dana siluman pada APBD.
Berita Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar