Dibalik Pemeriksaan Ketua DPW PKS Sulsel Oleh KPK

Dibalik Pemeriksaan Ketua DPW PKS Sulsel Oleh KPK

Kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian bagaikan bola salju yang terus menerus menggelinding dan semakin lama semakin membesar, beberapa pihak telah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh KPK, hal ini membuktikan bahwa KPK benar-benar ingin mengusut secara tuntas persekongkolan dibalik kasus suap daging impor di kementerian pertanian yang sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan oleh KPK, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan Presiden PKS dan dua orang dari jajaran direkksi PT Indoguna Utama. 

Dalam melakukan proses penyidikan yang lebih mendalam KPK juga telah memeriksa Andi Akmal Pasluddin Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel sebagi saksi dalam kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian. 

Tentunya kita semua paham bahwa pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam satu perkara hukum, pasti ada beberapa informasi dan keterangan yang diperlukan berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Sehingga menjadi sebuah pertanyaan, mengapa kasus suap ini bisa merambah sampai kepada pemanggilan  ketua DPW PKS Sulawesi Selatan sebagai saksi, apakah ada sesuatu yang disampaikan oleh Ahmad Fathanah ketika diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengingat beliau juga berasal dari satu daerah yang sama dengan Andi Akmal Pasluddin, Ada dugaan sementara tidak menutup kemungkinan pemanggilan Ketua DPW PKS Sulsel ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah.

Saat ini publik tinggal menunggu apakah bola salju kasus suap daging impor ini benar-benar semakin membesar yang nantinya akan berdampak terhadap keterlibatan beberapa pihak lain yang tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain ini akan menjadi calon tersangka baru yang akan dibidik oleh KPK dalam pusaran hitam impor renyah daging berjanggut.

Berita Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top