Pembunuhan Karakter Oknum PKS Luar Biasa

Pembunuhan Karakter Oknum PKS Luar Biasa

Berhembusnya kembali kasus dugaan korupsi DPRD Kota Depok yang dipublikasikan di kompasiana dan disampaikan secara detail dengan pola-pola publikasi menjurus kearah fitnah, namun bila melihat siapa penulisnya cukup maklum karena disampaikan justru ketika badai besar sedang melanda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait terungkapnya kasus suap impor daging sapi di kementerian Pertanian yang melibatkan mantan presidennya Luthfi Hasan Isaaq menjadi tersangka. 

Mengapa dikatakan cukup maklum, mengingat sasaran tembak dari publikasi kasus DPRD Kota Depok tersebut mengarah pada seorang anggota kompasiana yang notabene sering mempublikasikan masalah badai di tubuh PKS. Gayung pun akhirnya bersambut, publikasi kasus dugaan Korupsi DPRD Kota Depok seakan menjadi peluru tajam untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap sosok yang sering mempublikasikan sepak terjang terkait badai yang sedang melanda PKS. 

Kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Depok periode 1999-2004 adalah peristiwa yang terjadi bukan hanya melanda DPRD Kota Depok namun hampir semua DPRD di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama, kondisi ini terjadi karena adanya penafsiran yang berbeda terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000, yang mana melalui PP 110 ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjerat hampir seluruh lembaga DPRD di Indonesia karena diduga melakukan perbuatan korupsi. 

Dalam kasus dugaan Korupsi DPRD Kota Depok periode 1999-2004 ini, aparat penegak hukum telah menjadikan 17 anggota DPRD menjadi tersangka, 3 dari unsur pimpinan dan sisanya dari anggota panitia anggaran DPRD Kota Depok, penetapan sebagai tersangka ini karena DPRD Kota Depok diduga telah melanggar PP 110 tahun 2000. 

Namun bagi DPRD keberadaan PP 110 tahun 2000 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, sehingga atas dasar itu, salah satu lembaga DPRD yang terjerat kasus yang sama yakni DPRD Sumatera Barat telah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung yang akhirnya gugatan tersebut tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA ) yang menyatakan pembatalan PP 110 tahun 2000. 

Untuk kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Depok akhirnya Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi DPRD Kota Depok yang mana dalam amar putusannya menyatakan DPRD Kota Depok tidak bersalah dan nama baik yang bersangkutan harus direhabilitasi. 

Fakta ini membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan negatif yang dipublikasikan oleh salah satu anggota kompasiana dan diaminin oleh beberapa anggota kompasiana yang lainnya ternyata tuduhan tersebut tidak benar. Ironisnya publikasi ini menjadi santapan empuk bagi oknum-oknum kader PKS yang juga telah memberikan stigma buruk terhadap pelaku kasus dugaan Korupsi DPRD Kota Depok, padahal salah satu anggota fraksi PK sekarang PKS juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kasus DPRD Kota Depok periode 1999-2000, Aneh memang ketika tuduhan itu diarahkan pada orang lain begitu membabi buta namun pada kadernya sendiri yang juga pernah masuk dalam lingkaran kasus yang sama di DPRD Kota Depok tidak disentuh sama sekali padahal kader PKS ini justru duduk sebagai ketua panitia anggaran malah yang bersangkutan sekarang duduk sebagai anggota legislatif di Jawa Tengah. 

Begitu juga kasus DPRD Kota Depok ini hampir sama persis dengan DPRD Kota Bogor yang juga telah membebaskan dari tuduhan terhadap Wakil Walikota Bogor yang berasal dari PKS saat beliau menjabat menjadi anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004. 

Sungguh ironis memang ketika kasus DPRD Kota Depok sudah dinyatakan terbukti tidak bersalah dan nama baiknya harus direhabilitasi namun masih saja banyak pihak yang memanfaatkan isu ini untuk melakukan pembunuhan karakter bagi yang terlibat didalamnya padahal fakta hukum sudah membuktikan bahwa yang terlibat sudah dinyatakan tidak bersalah. 

Konyolnya bukan hanya masalah kasus DPRD Kota Depok saja yang dijadikan isu, masalah agama pun yang seharus tidak pantas dipublikasikan menjadi tambahan bumbu-bumbu sedap untuk melakukan pembunuhan karakter, saya dituduh berasal dari keluarga besar nasrani, loh apa yang salah kalau kehidupan keluarga besar kami berbeda agama ? bagi saya pribadi dengan lima bersaudara, 3 muslim dan 2 nasrani (pendeta) sepertinya tidak ada masalah, kami tetap bersaudara sekandung tanpa harus dipisahkan karena perbedaan agama. Lalu kenapa mereka sampai mempersoalkan masalah itu ? Apakah tuduhan itu karena informasi-informasi dibawah ini : 


Terkait dengan tuduhan korupsi yang tidak benar itu, sebagai gambaran, pasca lengsernya saya sebagai anggota DPRD Kota Depok, enam bulan kemudian saya dengan penuh percaya diri, terdorong oleh rasa tanggung jawab pada keluarga akhirnya tanpa mesti malu dan gengsi menjadi seorang supir taksi selama dua setengah lamanya, mengapa harus menjadi supir taksi, karena keluarga harus makan, pendidikan anak-anak harus jalan. 

Perubahan hidup ini bukan tanpa sebab, setelah lengser dari DPRD, praktis sudah tidak punya penghasilan lagi. Dulu memang sebelum menjadi Anggota DPRD saya cukup sukses sebagai pedagang dengan penghasilan yang lumayan besar dan mempunyai kurang lebih 40 anak buah tetapi sayangnya justru ketika saya menjadi anggota DPRD, usaha yang cukup maju ini harus saya lepas karena ingin fokus menjadi wakil rakyat, itu lah hidup kita tidak perlu menyesali pilihan hidup kita.

Saat ini saya sangat bersyukur, masa-masa sulit ketika dua tahun setengah menjadi supir taksi mulai berangsur membaik untuk bangkit kembali menatap masa depan, berlatar belakang hidup sebagai seorang pedagang tentunya memberi pelajaran yang sangat berarti bahwa hidup ini memang harus dilakukan dengan kerja keras.

Akhir kata teriring salam persahabatan untuk sahabat kompasiana, menulislah anda maka anda akan dikenal dalam sejarah (kutifan Pramoedya Ananta Toer)

Berita terkait :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top