Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat ulah dengan menolak Pancasila sebagai azas utama organisasi kemasyarakatan. Hal ini terungkap ketika Panitia Khusus (Pansus) sedang membahas rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
Dalam rancangan tersebut ada 68 pasal yang sedang digodok dan sudah 48 pasal yang sudah dirampungkan, saat ini ada salah satu pasal yang menjadi perdebatan alot di internal Pansus RUU Ormas adalah pasal soal azas Ormas, padahal semua fraksi sudah ada kata sepakat untuk menetapkan azas ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. namun ada satu fraksi yaitu PKS yang tidak sepakat dengan alasan pemaksaan azas tunggal.
Padahal dalam azas itu tidak ada pemaksaan, pasalnya ormas tetap bisa mencantumkan azas lainnya selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, misalkan Nadhatul Ulama (NU) sebagai Ormas tetap berazaskan Pancasila namun mempunyai ciri khas dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Penolakan PKS atas Pancasila sebagai azas utama organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam rancangan Undang-Undang Organisasi kemasyarakatan tentunya harus disikapi secara serius, ada agenda apa dibalik penolakan PKS tersebut, padahal PKS sebagai bagian dari partai yang terlibat dalam penyelenggaraan Negara sudah tidak sepatutnya mempertanyakan Pancasila dan UUD 45 sebagai azas berbangsa dan bernegara.
Pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Kalau PKS tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, lalu agenda apa lagi yang sedang disusun oleh PKS untuk masa depan negara ini, padahal mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menjadi tekad seluruh bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan budayanya, karena itu Indonesia merupakan negara ber Bhineka Tunggal Ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Miris juga melihat sikap penolakan PKS ini, apakah PKS tidak melihat fakta sejarah, mengapa Pancasila dijadikan dasar negara ? Pencantuman Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan keputusan sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 yang telah mencantumkan secara resmi Pancasila dalam pembukaan UUD.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis, yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
Sumber :
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar