Rencana Busuk Dana Safari Dakwah PKS Akhirnya Terungkap

Rencana Busuk Dana Safari Dakwah PKS Akhirnya Terungkap

Tabir gelap misteri dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di APBD Sumbar akhirnya mulai menemui titik terang, Terungkapnya peruntukan dana safari dakwah untuk partai politik ini berdasarkan temuan adanya alokasi dana sebesar Rp.1.9 Milyar di APBD Sumatera Barat, alokasi dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan safari dakwah DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Munculnya alokasi dana safari dakwah ini tentunya sangat mengejutkan bagi DPRD Propinsi Sumatera Barat karena dalam pembahasan RAPBD 2013 tidak ada alokasi dana untuk safari dakwah PKS, Sehingga Karena sipatnya tidak dimunculkan dalam proses pembahasan RAPBD maka alokasi dana tersebut terindikasi masuk sebagai kategori dana siluman atau ada indikasi perbuatan tidak baik atau suatu rencana busuk. 

Misteri dana siluman safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akhirnya diketahui melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2013 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat. Dimana dalam Peraturan Gubernur Pergub tersebut yang terdiri dari tiga jilid buku itu ternyata sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. 

Berdasarkan temuan vivanews dilapangan Pergub yang ditetapkan tanggal 4 Januari 2013 di Padang ini, sudah dibubuhi tandatangan Gubernur Irwan Prayitno. Bahkan lengkap dengan stempel Gubernur Sumatera Barat berbentuk bundar dengan tinta warna biru. Di bawahnya, tertera pula tanda tangan Sekretaris Daerah Sumatera Barat Ali Asmar. Dicap pula dengan stempel Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan warna tinta biru. 

Buku Pergub itu dibagi menjadi tiga jilid. Tanda tangan dan Peraturan Gubernur terdapat di buku satu. Sementara, buku dua dan tiga merupakan sambungan dari buku ke satu. Menurut Leonardy Harmaini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, buku Pergub itu dibagi tiga karena terlalu tebal. "Sebenarnya dijadikan berapa buku pun, tidak masalah. Karena dia tetap satu kesatuan," kata Leonardy Harmaini kepada VIVAnews, Jumat 1 Maret 2013 

Sebelumnya, Kamis 28 Februari 2013, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Trinda Farhan mengatakan, Gubernur Irwan baru tahu adanya anggaran safari dakwah itu sesaat sebelum membubuhkan tanda tangan. Karena melihat ada kejanggalan itu, kata Trinda, Irwan Prayitno tidak jadi menandatangani dan melaporkan kepada inspektorat untuk diperiksa. Namun, pernyataan Trinda tersebut, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Gubernur sudah menetapkan peraturan APBD itu tanggal 4 Januari. Dua hari setelah itu, buku Pergub Nomor 2 tahun 2013 ini dibagikan ke anggota DPRD Sumbar. Tanggal 8 Januari, buku ke tiga yang berisi tentang dana bantuan sosial dan hibah itu, ditarik. 

Pernyataan Trinda yang menyatakan bahwa Gubernur Sumbar tidak jadi menandatangani buku ke tiga ini pun terbantahkan. Sebab, menurut anggota DPRD Komisi Tiga dari Fraksi Demokrat Nurnas, lembaran peraturan dan tanda tangan Gubernur memang hanya terdapat di buku pertama. Tidak ada konsideran dan tanda tangan di buku dua dan tiga, karena memang ketiga buku ini memang menjadi satu kesatuan. Keterangan ini sama seperti yang diungkapkan oleh Leonardy. "Dulu, buku Pergub itu hanya satu. Tapi karena terlalu tebal, maka dipisah menjadi tiga buku secara bersambung. Halaman Konsideran dan tanda tangan, tetap di buku satu," tegas Nurnas, kemarin. 

Selain itu, pernyataan Trinda juga terbantahkan dengan pembagian buku ke anggota DPRD. "Kalau sudah menjadi buku Pergub dan dibukukan, berarti sudah ditandatangani," kata Leonardy. "Buku ke tiga, ditarik dengan alasan revisi. Kalau memang tidak ada apa-apa, mengapa tidak disampaikan saja revisinya secara resmi," Leonardy menambahkan. Sampai saat ini, dalam pemberitaan media lokal, Irwan Prayitno dan Setdaprov, masih bersikeras tidak tahu soal anggaran itu dan mengaku belum menandatanganinya. (sumber vivanews) 

Bila Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah tetap bersikeras tidak mengetahui soal anggaran dana safari dakwah PKS, tentunya patut dipertanyakan apalagi sudah ada penjabaran APBD melalui Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2013, sehingga atas dasar pergub yang sudah ditandatangani oleh kedua pejabat tersebut maka tidak ada alasan bagi mereka untuk mengelak. 

Sekretaris Daerah sebagai ex officio ketua panitia anggaran eksekutif dan dalam tugasnya Ketua panitia anggaran diperbantukan oleh Bappeda, Bagian Keuangan/BPKD, Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) untuk segera diserahkan ke DPRD dan nantinya bersama Tim Anggaran legislatif dan Tim Anggaran eksekutif melakukan pembahasan RAPBD dan nanti dapat segera disahkan oleh DPRD menjadi Perda APBD. 

Dalam proses pembahasan anggaran tersebut sangat jelas peran dari sekretaris daerah dalam merancang rencana anggaran daerah, dan dalam setiap pelaksanaanya tentunya sekretaris daerah memberikan laporan pada kepala daerah untuk dapat diketahui, karena resiko jabatan tentunya akan berimplikasi hukum bilamana dalam rancangan anggaran tersebut tidak diketahui oleh pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap adanya alokasi anggaran pada setiap kegiatan yang dicantumkan dalam nomenklatur APBD. 

Sehingga sekecil apapun alokasi anggaran untuk kegiatan yang sudah masuk dalam nomenklatur APBD, sangat tidak mungkin bila Sekretaris Daerah dan Kepala Daerah tidak mengetahuinya, apalagi dalam penjabaran APBD sudah ditandatangani melalui Peraturan Gubernur. 

Mengapa alokasi dana safari dakwah tidak dimunculkan ketika pembahasan awal Rancangan APBD, jelas indikasi ini bagian dari upaya ingin melakukan perbuatan tidak baik atau suatu rencana busuk, Karena sipatnya tidak dimunculkan dalam proses pembahasan RAPBD maka alokasi dana tersebut terindikasi masuk sebagai kategori dana siluman atau ada indikasi untuk melakukan rencana busuk atau perbuatan tidak baik. 

Munculnya dana siluman untuk safari dakwah PKS memang harus diusut secara tuntas, walaupun dana tersebut belum sempat dicairkan, tetapi sudah ada usaha percobaan dan niat yang tidak baik, hal ini mengacu pada dokumen APBD Sumbar 2013, permohonan itu dikabulkan tanpa melalui proses pembahasan di DPRD. jelas hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 42 ayat (1) huruf a dan b, yang menyatakan tentang tugas dan wewenang DPRD yaitu membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.   

Indikasi perbuatan tidak baik ini juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2, 3 dan 15, yakni melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi," Sebab, uang yang dialokasikan itu sudah tersandera dalam APBD Sumbar 2013 dan alokasi dana safari dakwah PKS tersebut dapat disita sebagai alat bukti yang kuat adanya percobaan untuk melakukan perbuatan tidak baik. 

Karena dasar hukumnya sudah kuat, tentunya kasus dana siluman ini harus diusut secara tuntas melalui proses hukum, Langkah DPRD Propinsi Sumatera Barat yang telah mengusulkan hak angket terhadap kasus dana siluman safari dakwah PKS senilai Rp.1.9 Milyar, tentunya usulan hak angket ini patut di apresiasi dengan baik. Karena melalui usulan Hak angket yang merupakan hak inisiatif dewan ini, tentunya akan menjadi pintu masuk terungkapnya dana siluman safari dakwah PKS di APBD Sumatera Barat, sehingga melalui hak angket ini dewan berhak melakukan proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terhadap peruntukan anggaran yang tidak semestinya itu, apalagi yang namanya dana hibah bagi partai politik itu memang tidak diperbolehkan.

Berita lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top