Sidang yang dipimpin Wakapolres Salatiga selaku Ketua Komisi Kompol Maulud dengan didampingi dua wakilnya Kompol Sri Mulyani dan Kompol Wawan Purwanto, Sekretaris Aipda Santoso, akhirnya merekomendasikan Bripka Sumini dipecat dengan tidak hormat.
Selain itu, Bripka Sumini dikenakan pasal kode etik Polri yakni Pasal 11 (c) jo Pasal 14 (f) tentang Pemberhentian anggota Polri.
"Bripka Sumini telah melakukan perbuatan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dan kepadanya, direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Kompol Maulud, saat memimpin jalannya sidang, Kamis (04/04).
Maulud menambahkan, Bripka Sumini tidak layak menjadi anggota Polisi berdasarkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sidang sendiri merupakan ke empat kalinya, setelah sidang disiplin hingga tiga kali tidak dihadiri yang bersangkutan lantaran Bripka Sumini sempat kabur dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berdinas (desersi) selama kurang 18 bulan, sejak bulan Oktober 2011.
Sidang menghadirkan tujuh orang saksi yakni empat dari anggota Polres Salatiga dan tiga warga sipil yaitu orang tua dan adik terperiksa. Namun, ketiga saksi dari kerabat Sumini berhalangan hadir.
Dalam sidang terungkap jika Bripka Sumini mulai jarang berdinas sejak bulan Maret 2011 lalu. Oleh Unit P3D ( Propam) Polres Salatiga kemudian dilakukan pemanggilan untuk dilakukan tes urine terhadap Sumini yang diduga mengkonsumsi Narkoba. Dari hasil tes tersebut ternyata hasilnya positif. Dari hasil itu, P3D melanjutkan dengan menggelar sidang disiplin terhadap Bripka Sumini.
Dalam putusannya, Bripka Sumini dinyatakan telah melanggar kode etik Kepolisian. Usai sidang, Bripka Sumini langsung meninggalkan ruang Pendopo Mapolres Salatiga dengan mata sembab lantaran menangis. Tak ada sepatah kata pun meluncur dari mulut Bripka Sumini. Ia langsung meninggalkan kerumunan wartawan.
Ketua pendamping hukum Bripka Sumini, AKBP Jalal SH dalam pembelaannya menyatakan, bahwa dakwaan terhadap Bripka Sumini cacat hukum, karena yang disampaikan komisi disiplin bersifat umum. Pendamping berkesimpulan dakwaan terhadap Bripka Sumini batal demi hukum.
"Bripka Sumini lama tidak berdinas (disersi) karena malu setelah yang bersangkutan muncul dalam pemberitaan surat kabar. Padahal, pemberitaan bahwa Sumini ditangkap saat memakai sabu, padahal saat itu tidak ada penangkapan. Sedangkan setelah berita itu muncul tidak ada upaya pelurusan dari pihak Polres," jelas Jalal.
Seperti diketahui, sekitar bulan Oktober 2011 Bripka Sumini dikabarkan ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat petugas Resnarkoba Polres Salatiga menggerebek sebuah kos-kosan yang telah masuk target operasi. | merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar