Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak tanggung-tanggung lagi untuk mengusut secara tuntas, kasus suap impor daging di kementerian pertanian yang telah menetapkan empat tersangka yakni dua direksi PT Indoguna Utama, Ahmada Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq.
Terbukti berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, KPK telah menjerat pasal tambahan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan, Dan mereka berdua telah mendapat bonus tambahan pasal pencucian uang.
Akibat penambahan pasal pencucian uang ini, akhirnya KPK telah menyita harta benda milik Ahmad Fathanah berupa beberapa mobil mewah yang diduga berharga kurang lebih 4.3 milyar rupiah. Dan saat ini, KPK juga telah menelusuri beberapa bukti baru berupa komunikasi antara mantan presiden PKS dengan seseorang yang disebut dengan kode bunda.
Siapakah sosok yang disebut dengan kode bunda tersebut ? Karena terungkapnya kode bunda ini, berawal ketika tim penyidik KPK memeriksa ruang kerja Luthfi Hasan Isaaq di kantor Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di gedung DPR, saat penggeledahan, staf ahli Luthfi Hasan Isaaq bernama Rantara ada di sana mendampingi tim penyidik KPK. Rantara berkisah, di tengah pemeriksaan, satu penyidik yang mengeledah ruang kerja Luthfi memeriksa laptop miliknya. "Email saya (dari laptop) juga diperiksa KPK," ujarnya pada Tempo, Kamis, 11 April 2013.
Penyidik memeriksa satu-persatu pesan di kotak masuk email Luthfi. Semua dilakukan di depan Rantara. "Ternyata ada nama Bunda," katanya. Jumlah email dari Bunda itu tidak sedikit. Pihak penyidik pun bertanya pada Rantara apa maksud nama 'Bunda'. Rantara hanya menggelengkan kepala. Selain email dari Bunda, juga ada kode-kode tertentu di email tersebut.
Rantara pun mengaku tak mengetahui arti dari kode tersebut. Untuk memeriksa email dari Bunda dan kode-kode di laptop Rantara, penyidik pun memutuskan menyita laptop staf Luthfi Jasan Isaaq tersebut. Padahal itu isinya skripsi saya juga," kata Rantara.
Dengan ditemukannya bukti baru berupa kode bunda di kotak masuk email Luthfi Hasan Isaaq, tentunya kode bunda ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri secara lebih detail, terutama terhadap sepak terjang Luthfi Hasan Isaaq terkait dengan pencucian uang.
Karena siapa yang akan menduga kalau ternyata kode bunda itu adalah bagian dari upaya, untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau perbuatan pidana lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sedang dijalani oleh Luthfi Hasan Isaaq
Memang yang namanya modus kejahatan terutama kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, tentunya banyak jalan menuju roma, terutama siasat mempergunakan kata sandi dalam berkomunikasi, Mungkinkah kode bunda yang di komunikasikan oleh Luthfi Hasan Isaaq dengan sosok bunda ini mengandung arti kata sandi, semua itu nantinya tentu akan terjawab ketika kasus suap ini sudah memasuki masa persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Dan tentunya Kode bunda ini tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai alat bukti.
Dalam kasus suap Daging Impor dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Luthfi Hasan Isaaq, kalau boleh berandai-andai untuk mengetahui arti dari kode bunda tersebut, baiknya kita coba mengartikan dari sudut pandang ketajaman menganalisa sebuah kalimat dalam komunikasi yang dilakukan melalui sebuah email.
Berikut ini dugaan isi email antara sosok bunda dengan Luthfi Hasan Isaaq :
Komunikasi via email sebelum Luthfi Hasan Isaaq Ditahan KPK :
Luthfi Hasan Isaaq : Akhirnya ! Aku sudah. menunggu saat ini untuk tiba.
Bunda : Apakah kau rela, aku pergi meninggalkanmu ?
Luthfi Hasan Isaaq : Tentu tidak ! Jangan pernah kau berpikiran seperti itu.
Bunda : Apakah kamu mencintaiku ?
Luthfi Hasan Isaaq : Tentu ! Selamanya akan tetap begitu.
Bunda : Apakah kau pernah korupsi ?
Luthfi Hasan Isaaq : Tidak ! Aku tak akan pernah melakukan hal buruk itu.
Bunda : Maukah kau menciumku ?
Luthfi Hasan Isaaq : Ya
Bunda : Sayangku…
Setelah Luthfi Hasan Isaaq Ditahan KPK, silakan di baca komunikasi ini dari bawah ke atas
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar