Persidangan kasus suap impor renyah daging berjanggut di Kementerian Pertanian sungguh luar biasa, bagaimana tidak luar biasa, mengingat yang duduk di kursi pesakitan adalah seorang mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang selama ini selalu bangga mengusung jargon bersih dan peduli.
Jalannya sidang selalu ramai oleh hiruk-pikuk kader-kader PKS yang selalu setia memberi dukungan pada sang junjungannya tersebut, namun diakhir proses sidang pada saat sang hakim ingin menjatuhkan vonis terhadap Luthfi Hasan Isaaq sang mantan presiden PKS, para kader-kader PKS terlihat dengan khusuk sambil tetap berdoa, agar putusan sang hakim nanti benar-benar dapat menyentuh rasa keadilan walaupun sang hakim sendiri tidak akan bisa sejahtera.
Tiba-tiba semua pengunjung sidang tersentak ketika sang hakim membacakan putusannya, dengan suara penuh wibawa sang hakim berkata :
Saudara terdakwa, berdasarkan pasal sekian, ayat sekian dan mengacu pada undang-undang sekian, pasal sekian dan ayat sekian serta berdasarkan pertimbangan atas sikap saudara yang sopan dalam persidangan dan belum pernah melakukan perbuatan pidana maka dengan ini, saudara Luthfi Hasan Isaaq, kami vonis dengan hukuman 18 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Antara percaya dan tidak percaya, Luthfi Hasan Isaaq hanya bisa diam tertunduk mendengar putusan sang hakim, namun tidak bagi para hadirin yang menyaksikan jalannya persidangan ini, mereka semua langsung histeris bahkan ada diantaranya yang menitikkan airmata.
Setelah di vonis 18 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan walaupun akhirnya Luthfi Hasan Isaaq melakukan banding ke Mahkamah Agung akibat tidak puas dengan putusan sang hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di perkirakan pengajuan banding Luthfi Hasan Isaaq, kecil kemungkinan hukumannya akan berkurang, malah tidak menutup kemungkinan hukumannya akan bertambah sehingga kuat dugaan Luthfi Hasan Isaaq akan mendapat hukuman bertahun-tahun lamanya. Sehingga Luthfi yang memang sudah tua ini akan menjadi kakek-kakek bila sudah bebas nanti.
Alkisah hari kebebasanya pun tiba, namun kekebasannya ini tanpa didampingi sanak saudaranya yang ingin menjemputnya, bahkan para kader-kader PKS juga sudah mulai melupakannya akibat terjadi perubahan politik yang luar biasa bagi PKS, semua ini terjadi akibat dampak dari vonis hakim pada sang mantan presiden tersebut yang terjadi sungguh memilukan hati, PKS ternyata tidak lolos Parliamentary Treshold sehingga tidak mempunyai kursi di parlemen, akhir kata di hari pembebasannya tersebut nasib PKS juga sudah tidak bersinar lagi.
Karena sendirian maka melangkahlah Luthfi Hasan Isaaq seorang diri setelah bebas dari kebun baru bagi para koruptor di penjara Sukamiskin Bandung.
Masih didepan areal penjara Sukamiskin Bandung, Luthfi bermaksud ingin menyebrang jalan, namun tiba-tiba sebuah motor dengan kecepatan tinggi hampir menabraknya. Pengemudi motorpun menghindar sambil berteriak marah-marah” Hai kakek bego, nyebrang jalan kagak nengok-nengok !!! Karena mau ketabrak motor dan dimarahin anak muda, maka kakek Luthfi pun langsung marah-marah sama anak muda tersebut sambil berkata, Lu yang bego, nabrak kakek-kakek aja kagak kena, he he he
Sesampainya di seberang jalan, terlihat sebuah kios Koran, Luthfi langsung melangkah menuju kios koran tersebut untuk membeli surat kabar yang terbit pada hari itu. Namun alangkah terkejutnya Luthfi Hasan Isaaq ketika melihat berita headline di surat kabar harian lokal yang sangat popular dijawa barat.
Dalam berita headline tersebut tertulis dengan jelas, “Menteri Pertanian Indonesia mendapat penghargaan Internasional” siapakah sosok menteri tersebut, ternyata sang Menteri Pertanian itu adalah sahabat lamanya yakni Yusuf Supendi salah satu pendiri Partai Keadilan sebelum berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera, Termenung sejenak Luthfi mengenang tentang sepak terjang Yusuf Supendi yang tidak sepaham lagi dengan kebijakan Partai Keadilan Sejahtera.
Demikian kisah Luthfi Hasan Isaaq setelah bebas dari penjara Sukamiskin Bandung, cerita ini bisa benar, bisa juga tidak, semua tergantung, apakah benar Luthfi Hasan Isaaq terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dituduhkan pada dirinya yakni sebagai tersangka kasus suap impor renyah daging berjanggut di Kementerian Pertanian, plus bonus tambahan dengan dijerat pasal pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bila tuduhan tersebut tidak benar, berarti Luthfi Hasan Isaaq sang mantan presiden PKS tentunya bisa bebas merdeka, nama baik beliau dan partainya otomatis harus direhabilitasi, namun bila tuduhan tersebut ternyata benar adanya, dapat diduga cerita diatas bisa menjadi kenyataan, semua tergantung dari situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan, maaf, kata-kata huruf tebal ini jangan disingkat ya.
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar