Nah, ribut-ribut berita polisi korupsi ini, ada baiknya kita mengetahui asal usul korupsi polisi. Menurut Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, karena banyak kasus korupsi, kondisi kepolisian menjadi tidak normal.
“Seharusnya mereka menjadi contoh. Pengayom, menjaga keamanan, bukan meminta uang. Fenomena ini merupakan kondisi tidak normal,” kata Bambang, Kamis 4 April.
Bicara sejarah Bambang memang mengaku tidak faham detail kasus-kasus korupsi di instansi penegak hukum itu. Dia hanya mengatakan penyakit korupsi itu cukup lama menjangkiti intitusi, dan tampak sulit disembuhkan hingga kini.
Pada Tahun 2004, seperti ditulis Bambang dalam artikel yang dimuat Koran Sindo beberapa waktu lalu, Gubernur PTIK Irjen Pol Farouk Muhammad pernah mendorong mahasiswa PTIK Angkatan 39 A melakukan penelitian fenomena korupsi di lingkungan Polri.
Hasilnya, penyakit korupsi diidentifikasi telah merambah bidang operasional maupun pembinaan. Adapun bentuk korupsi; ada korupsi internal dan eksternal. Korupsi internal dilakukan petugas dengan tidak melibatkan masyarakat umum. Bentuk korupsi ini menyangkut kepentingan pelaku dalam lingkup kedinasan, tidak menyentuh langsung kepentingan publik.
Contohnya korupsi jual-beli jabatan (purchase of position), korupsi penerimaan menjadi anggota polisi (recruitment), korupsi dalam seleksi masuk pendidikan lanjutan, korupsi dalam pendistribusian logistik dan penyaluran dana keuangan.
Berikutnya korupsi eksternal, yaitu korupsi melibatkan kepentingan masyarakat secara langsung. Contohnya korupsi mendamaikan kasus perdata yang dianggap pidana, tidak melakukan penyidikan secara tuntas suatu kejahatan, pungutan pada penerbitan pelbagai bentuk surat SIM, SCTK, STNK, BPKB, surat laporan kehilangan barang dan lain-lain.
Selanjutnya Bambang mengutip Maurice Punch (1985) dalam buku Police Organization. Punch mengatakan, korupsi polisi terjadi karena mereka menerima atau dijanjikan keuntungan yang signifikan, di antaranya; untuk melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangan, melakukan sesuatu di luar kewenangan, melakukan diskresi legitimasi dengan alasan tidak patut, dan menggunakan cara di luar hukum untuk mencapai tujuan.
Sementara itu, Benedict Anderson dalam bukunya berjudul ‘The Ideal of Power in Javanese Culture’ (1972), mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah terjadi sebelum Belanda menjajah Indonesia. Bahkan ada yang bilang VOC bangkrut pada awal abad 20 akibat korupsi yang merajalela di semua lini, termasuk kantor keamanan atau polisi.
Setelah proklamasi kemerdekaan banyak petinggi Belanda kembali pulang. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup. Kultur korupsi tersebut berlanjut hingga masa pemerintah Presiden Soekarno, Orde Lama dan Presiden Soeharto, Orde Baru.
Periode orde baru tidak banyak kasus korupsi para jenderal terkuak. Namun demikian, Rum Aly, dalam bukunya berjudul Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966 terbitan Kata Hasta Pustaka, Jakarta, I Juli 2006, sempat menulis kasus korupsi jumbo pejabat polisi yang tercatat pertama kali pada akhir 1970-an yang dilakukan Letnan Jenderal Siswadji bersama colega para jederal yang menggerogoti uang institusi hingga Rp 44 miliar.
Setelah itu kasus-kasus korupsi melibatkan pejabat kepolisian terus mencuat hingga sekarang. Sebelum dugaan kasus korupsi Irjen Djoko timbul, kasus korupsi lebih dulu menyeret Jendral Susno Duadji, Perwira Polisi Edmond Elyas, Raja Erizman, Suyitno Landung dan Samuel Ismoko. | merdeka.com
Lalu bagaimana dengan kasus korupsi recehan seperti dilakukan Polisi Lalu Lintas di Bali?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar