Bagi masyarakat awam tentunya masih bingung dan bertanda tanya, apa sih yang dimaksud dengan istilah mencuci uang atau pencucian uang (money laundry), Apakah uang tersebut memang benar-benar dicuci biar bersih lalu dijemur, habis itu terus di setrika biar licin dan mengkilap, setelah selesai lalu uang tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, ini logika orang awam terhadap istilah pencucian uang.
Saat ini memang lagi heboh masalah pencucian uang terkait dengan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK telah mendapat bonus tambahan dengan dijerat pasal pencucian uang, diantaranya adalah Joko Susilo terkait dengan kasus korupsi Simulator SIM, begitu juga dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Isaaq mantan Presiden PKS, disamping disangka dengan kasus penyuapan, kedua orang ini juga mendapat hadiah tambahan dari KPK dengan dijerat pasal pencucian uang.
Dampak dari bonus tambahan ini, beberapa orang tersebut yang dijerat pasal pencucian uang, KPK telah melakukan tindakan dengan menyita beberapa harta benda milik para tersangka tersebut, bila dicermati lebih mendalam sebenarnya pasal pencucian uang ini agak mirip-mirip dengan istilah pembuktian terbalik terutama ketika ditanya darimana harta benda tersebut berasal walaupun tidak terlalu spesifik seperti halnya pembuktian terbalik yang sebenarnya, karena sampai hari ini, rencana pembentukan undang-undang pembuktian terbalik tersebut baru sekedar wacana saja, karena dikhawatirkan akan menjadi senjata makan tuan bagi para pemangku kebijakan yang korup.
Terkait dengan pasal pencucian uang yang telah menjerat Luthfi Hasan Isaaq, banyak pendapat yang mempertanyakan, apakah ada waktu bagi Luhtfi Hasan Isaaq untuk mencuci uang menjadi asset lain ? Mengingat dana 1 milyar yang merupakan komitmen awal dari 40 milyar dan akan diberikan ke Luthfi Hasan Isaaq melalui Ahmad Fathanah, dana tersebut belum sampai ketangan Luthfi Hasan Isaaq, sehingga secara logika bagaimana dengan uang yang belum diterima itu bisa dikategorikan sebagai pencucian uang, pendapat para pengamat ini dibuat dalam judul tulisan yang bombastis, dengan judul, "Terbongkar cara Luthfi Hasan Isaaq Melakukan Pencucian Uang" walaupun isinya hanya berkaitan dengan uang yang belum sampai ketangan Luthfi Hasan Isaaq.
Namun apakah sesederhana itu cara berpikir terhadap kasus Luthfi Hasan Isaaq yang mendapat bonus tambahan dengan dijerat pasal pencucian uang ? Apakah langkah KPK dianggap blunder karena untuk urusan pidana pokok saja yakni kasus suap belum terbukti, tapi mengapa sudah dijerat dengan pasal pencucian uang.
Melihat kondisi ini, hendaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terpengaruh dengan semua pendapat tersebut maupun pernyataan politik yang dilontarkan oleh orang-orang partai yang merasa keberatan jenggot dengan penangkapan Luthfi Hasan Isaaq terkait kasus suap daging impor ini, marilah kita beri kepercayaan kepada KPK untuk bisa mengungkapkan secara tuntas, toh pembuktian benar atau tidaknya tindakan KPK nanti bisa dilihat pada proses persidangan yang tentunya akan terbuka bagi umum untuk menyaksikannya.
Saat ini yang sedang dilakukan oleh KPK adalah suatu proses penegakan hukum, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang partai yang merasa kebakaran jenggot adalah statement atau proses politik, seharusnya orang-orang yang kebakaran jenggot ini dapat menempatkan proses tersebut pada dua sisi yang berbeda, terlebih pada penggiringan opini yang menyatakan bahwa perbuatan itu sebagai percobaan penyuapan dan penetapan pasal pencucian uang yang salah alamat.
Dalam konteks kasus suap daging sapi yang telah menetapkan Luthfi Hasan Isaaq dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dan Penetapan status tersangka ini kata juru bicara KPK Johan Budi, karena KPK telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, namun lebih dari itu KPK juga telah memiliki data mengenai peristiwa-peristiwa sebelumnya, jadi jangan dilihat pada penerimaan hari selasa saja ketika KPK melakukan penggerebekan di hotel Le Meridien dan menangkap 3 orang pria dan 1 wanita, mereka berempat tertangkap tangan karena melakukan percobaan penyuapan terkait kuota daging impor di Kementerian Pertanian.
Walaupun uang satu milyar dari PT Indoguna Utama belum sampai ke tangan Luthfi, bukan berarti perbuatan itu dikategorikan sebagai percobaan penyuapan. KPK tentunya tidak akan gegabah melakukan tindakan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penahanan tanpa memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga kuat dugaan bukti-bukti yang dimiliki KPK adalah terkait dengan adanya janji yang diberikan dan diterima Luthfi Hasan Isaaq, sehingga mantan Presiden PKS itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan.
Apalagi melalui juru bicaranya Johan Budi, KPK sempat menyampaikan rentetan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan terhadap dua perwakilan PT Indoguna dan Ahmad Fathanah, termasuk adanya dugaan komunikasi telpon sebelumnya antara Luthfi dengan Menteri Pertanian seperti yang pernah dikatakan KPK, begitu juga dalam proses sebelumnya, KPK juga telah menyadap pembicaraan telpon antara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Isaaq, mereka berdua terlibat pembicaraan sebelum terjadinya serah terima uang, dan ternyata keduanya mempergunakan bahasa arab dalam pembicaraan itu.
Penggunaan bahasa arab itu memang sempat menimbulkan masalah bagi Tim KPK yang menyadap telpon Luthfi dan Fathanah, tetapi kendala itu bukan masalah besar bagi KPK, intinya mereka sudah mengantongi data mengenai keterlibatan Luthfi dan Fathanah sebelum terjadinya penerimaan uang panas tersebut. mereka berdua menjalin komunikasi intensif untuk membahas agar PT Indoguna Utama bisa mendapatkan kuota daging impor, ujung-ujungnya akan ada uang tanda terima kasih sebesar 40 milyar rupiah, dimana 1 milyar akan diserahkan terlebih dahulu, kalau uang tersebut belum sampai ketangan Luthfi Hasan Isaaq bukan karena pengantar membatalkannya, tetapi karena keduluan ketangkap oleh KPK.
Sehingga melalui Peristiwa-peristiwa itu sebelum terjadinya penangkapan dua perwakilan PT Indoguna dan Fathanah, maka tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sudah termasuk kategori penyuapan dan bukan lagi percobaan penyuapan. Sehingga pasal sangkaan yang dikenakan terhadap Luthfi dan ketiga tersangka lainnya oleh KPK memang sudah tepat.
Bila kita analisa lebih jauh terhadap penetapan pasal pencucian uang pada Luthfi Hasan Isaaq, diduga KPK sudah mengendus bahwa praktek suap ini tidak hanya sekali ini saja terjadi dan pada pihak yang sama, namun ada dugaan bahwa praktek suap ini dilakukan dengan berbagai pihak dengan modus yang sama.
Secara logika, misalkan uang yang 1 milyar belum dinikmati oleh Luthfi Hasan Isaaq begitu juga dengan Ahmad Fathanah yang baru mengambil 10 biji kurma buat vitamin untanya tetapi harta benda Ahmad Fathanah senilai 4.6 milyar sudah disita oleh KPK, fakta ini membuktikan bahwa dibalik penyitaan harta benda tersebut ada sesuatu yang telah dilakukannya dengan cara yang tidak benar, hal ini juga pasti akan dilakukan oleh KPK terhadap penyelusuran harta benda milik Luthfi Hasan Isaaq, maka dari penyelusuran ini akhirnya akan terbongkar, bagaimana Luthfi Hasan Isaaq melakukan proses pencucian uang.
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar