Ahmad Fathanah sebuah nama yang bagus namun tidak berbanding lurus dengan kelakuannya, Disamping terlibat kasus suap impor renyah daging berjanggut, Ahmad Fathanah juga dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK.
Seperti biasa bila seseorang dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK, maka tak lama kemudian pencarian demi pencarian aliran dana para tersangka, pasti akan dilakukan oleh KPK, terutama terkait dengan aliran dana yang mengarah pada proses pencucian uang.
Lihat saja tindakan KPK terhadap Ahmad Fathanah, bukan hanya harta benda saja yang disita oleh KPK, beberapa nama wanita-wanita cantik dilingkaran Ahmad Fathanah juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan, beberapa diantaranya langsung mengembalikan harta benda hasil pemberian Ahmad Fathanah. Total semua harta benda milik Ahmad Fathanah yang sudah disita oleh KPK mencapai puluhan milyar rupiah.
Dari semua pemberitaan tentang Ahmad Fathanah, ternyata ada satu perbuatan Ahmad Fathanah yang sungguh sangat memalukan, Ahmad Fathanah ketahuan nyolong dokumen milik KPK, Dokumen yang diambil Ahmad Fathanah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq adalah berkas dari keterangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Novel Baswedan. Dia mengambil berkas tersebut saat penyidik lain yang tengah memeriksanya keluar ruangan pemeriksaan. Kertas itu lalu disembunyikannya ke dokumen miliknya, Apes benar nasib Ahmad Fathanah, aksinya mencuri dokumen KPK terekam oleh CCTV milik KPK.
Luar biasa memang sosok Ahmad Fathanah ini, begitu beraninya ia melakukan perbuatan itu, apalagi aksi pencurian itu justru dilakukan di markas besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat kelakuan buruknya ini, tentu kita bisa membayangkan bagaimana kelakuan Ahmad Fathanah yang sesungguhnya.
Pantes saja mantan presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq memberikan kepercayaan penuh pada Ahmad Fathanah yang dinilai sangat berani ini, hingga dalam segala aktifitasnya yang mengarah pada perbuatan tidak baik, Luthfi Hasan Isaaq diduga memanfaatkan keberanian sosok Ahmad Fathanah ini untuk melakukan perbuatan yang kurang baik.
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar