Sidang kasus suap impor renyah daging berjanggut kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Dalam sidang lanjutan kasus suap itu, Mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Deviane Adiningrat memberikan penjelasan terkait statusnya sebagai saksi dalam perkara itu.
Dalam kesaksiannya, Elda Devianne Adingrat mengatakan, pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna, diputuskan dalam rapat di Lembang, Jawa Barat. Dalam rapat di Lembang itu, dihadiri oleh Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabet Liman, Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta Mentan Suswono.
Menurut Elda, pernyataan itu disampaikan AF saat melakukan pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, Jakarta. Saat itu (di Steak House) Fathanah mengatakan hasil rapat di Lembang memutuskan bahwa Elizabet Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, kata Elda di depan majelis hakim. Sebagai gantinya, lanjut Elda, Elizabet harus mendukung dana untuk Partai Keadilan Sejahtera. Bu Elizabeth komitmen membantu mendukung dana PKS, kata Elda. Sumber :www.tribunnews.com
Pernyataan Elda dalam kesaksian di sidang pengadilan tipikor, adalah halaman kedua atau lanjutan dari halaman pertama kasus suap impor renyah daging berjanggut, halaman pertamanya bisa dilihat DISINI : Mantan Presiden PKS Bertemu Maria Dikamar Hotel
Pada halaman pertama itu, terlihat bagaimana peran Luthfi Hasan Isaaq yang memanfaatkan pengaruhnya untuk mendapatkan rezeki sedikit kurma dan segenggam berlian, Dan halaman kedua justru lebih mengejutkan lagi, bukan hanya peran mantan presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq dalam pusaran hitam daging berjanggut, tetapi peran ketua majelis syuro PKS Hilmi Aminuddin juga begitu besar.
Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Elda yang mengatakan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna, diputuskan dalam rapat di Lembang, Jawa Barat. Dalam rapat di Lembang itu, dihadiri oleh Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabet Liman, Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta Mentan Suswono.
Fakta berikutnya terkait peran Hilmi adalah terkait adanya bukti rekaman yang dibuka oleh penyidik KPK ketika memeriksa Hilmi Aminuddin sebagai saksi. Saat pemeriksaan sebagai saksi, Penyidik KPK membuka rekaman percakapan dua orang di depan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. rekaman itu berisi pembicaraan Ahmad Fathanah dengan seseorang.
Informasi yang diperoleh, dalam rekaman antara Fathanah dan orang yang diduga Ridwan itu berbicara dengan beberapa sandi. Misalnya saja ada kata ENGKONG yang diduga merujuk pada Hilmi. Nah, orang yang diduga Ridwan itu menanyakan perihal angka 17 Milyar untuk ENGKONG, apakah sudah dikirimkan atau tidak. Sumber : news.detik.com
Adanya beberapa fakta ini setidaknya bisa membuka peluang bagi KPK untuk memeriksa lebih intensif lagi terhadap ketua majelis syuro PKS Hilmi Aminuddin, mengingat jabatan beliau yang sangat strategis itu setidaknya bisa dimanfaatkan untuk mempengaruhi berbagai pihak, sama seperti Luthfi Hasan Isaaq yang juga diduga menjual pengaruh sebagaimana yang menjadi dasar alasan bagi KPK untuk menetapkan Luthfi Hasan Isaaq sebagai tersangka.
Bila Luthfi Hasan Isaaq diduga menjual pengaruh bisa menjadi tersangka, Dan kalau Luthfi Hasan Isaaq bisa menjadi tersangka, mengapa dengan Hilmi Aminuddin yang diduga menjual pengaruh kenapa tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi bukti-bukti kearah itu sudah jelas adanya, pertama pengakuan Elda dalm kesaksiannya disidang tipikor, kedua bukti rekaman percakapan antara Ahmad Fathanah dan orang yang diduga sebagai Ridwan anak kandung Hilmi Aminuddin, Bukti-bukti ini tentunya bisa menjadi alat pendukung terhadap penetapan ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin sebagai calon tersangka baru
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar