Aparat Kepolisian Kota Depok terus memburu aset Purwandriono seorang kader PKS di Kota Depok yang telah menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong, Purwandriono diduga telah menggelapkan dana para nasabah hingga mencapai 80 milyar rupiah.
Langkah Kepolisian Resort Kota Depok ini seakan tidak ingin ketinggalan dengan KPK ketika mengejar harta benda para tersangka yang dijerat pasal pencucian uang, misalkan Joko Susilo dengan kasus simulator SIM, Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS dengan kasus suap impor renyah daging berjanggut di Kementerian Pertanian dan sahabat karib atau orang kepercayaan Luthfi Hasan Isaaq yakni Ahmad Fathanah yang juga dijerat dengan kasus yang sama.
Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Depok, beberapa aset milik tersangka sudah berhasil disita polisi seperti apartemen dan dua mobil, dan penyitaan ini melengkapi beberapa penyitaan sebelumnya dan itu berarti jumlah mobil yang saat ini disita ada enam unit diantaranya BMW, Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Suzuki ertiga, Truk serta Suzuki carry pick up.
Purwandriono tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok alat tulis kantor saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Kota Depok, dari tangan pria yang berstatus sebagai kader PKS Kota Depok itu polisi telah berhasil menyita rumah mewah dikawasan Jatijajar Estate Tapos Kota Depok, tak cuma itu saja, dua bangunan ruko dijalan sentosa depok juga turut disita petugas. Saat ini polisi terus memburu aset berharga yang lainnya.
Kasus ini berawal ketika Purwandriono atau biasa dipanggil Andri yang berasal dari kecamatan Tapos Kota Depok berhasil menipu ratusan warga kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Modus Penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Andri adalah dengan cara menawarkan investasi untuk usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK), misalkan satu nasabah ditawarkan dengan nilai investasi antara 30 juta rupiah hingga 5 milyar rupiah dengan janji keuntungan diatas 10 persen dan keuntungan dibagikan pada nasabah setiap bulannya.
Untuk menjalankan aksi tipu menipu ini, Andri yang merupakan salah satu kader PKS di Kecamatan Tapos Kota Depok mendirikan Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No.27B-C. Sukmajaya Kota Depok dan Andri merupakan Direktur Utama dari Koperasi tersebut.
Dalam aksi tipu menipu itu itu, Andri diduga telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga 80 Milyar rupiah, Kasus penipuan ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukmajaya oleh nasabah yang merasa dirugikan atas perbuatan Andri tersebut, Diperkirakan dari korban yang ada di kawasan Sukmajaya berjumlah 70 orang dengan kerugian 43 Milyar Rupiah lebih. Sedangkan yang dilaporkan ke Polresta Depok jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian 27 Milyar Rupiah lebih.
Uniknya dalam kasus ini, dari sembilan puluh korban penipuan itu justru sembilan puluh persen korbannya mayoritas adalah kader PKS, bahasa gaulnya jeruk makan jeruk, hingga akibat aksi tipu menipu ini, Andri akhirnya Ditahan dan sejumlah harta miliknya disita oleh petugas kepolisian dan akibat perbuatannya, Andri terancam pasal 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau penipuan dijadikan mata pencarian alias korbannya lebih dari satu, ancaman dalam pasal ini tersangka dapat diancam dengan empat tahun penjara.
Berita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar